PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/Kpts- II/1990 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 635/Kpts-II/1996 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan yang mengatur tentang Panitia Tata Batas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
