PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 14
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Tata Batas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kehutanan dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembiayaan pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 8 dibebankan kepada pemegang izin atau pemohon.
