PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.
- Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan batas kawasan hutan.
- Peta Tata Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan.
- Hak-hak pihak ketiga atau hak-hak atas lahan/tanah adalah hak-hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Dokumen tata batas adalah dokumen yang terkait dengan pelaksanaan tata batas meliputi daftar hadir, notulen rapat, berita acara dan peta.
- Batas luar kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan.
- Batas fungsi hutan adalah batas yang memisahkan antara fungsi hutan dalam suatu kawasan hutan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
