PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 9
BAB 2 — METODE PENYULUHAN KEHUTANAN
Metode penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipilih berdasarkan pertimbangan : a. faktor bio fisik sasaran, antara lain:
agroklimat;
topografi;
potensi sumber daya alam;
aksesibilitas. b. faktor sosial ekonomi sasaran, antara lain:
demografi;
tingkat pendapatan masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id
mata pencaharian;
status sosial;
budaya;
tingkat pendidikan dan pengetahuan; c. Faktor level kompetensi penyuluh kehutanan, antara lain:
fasilitator;
supervisor; atau 3) advisor.
