Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan IPHHK-HA adalah : a. Perorangan dibuktikan keterangan dari Kepala Desa setempat; b. Koperasi. (2) Lokasi yang dapat dimohon IPHHK-HA adalah : a. Hutan produksi yang tidak dibebani izin; dan atau b. Tidak berada dalam kawasan lindung, dan Hutan Produksi dengan Tujuan Khusus (HPTK). (3) Lokasi yang dapat digunakan untuk IPHHBK Dalam Hutan Alam (IPHHBK-HA) atau IPHHBK Dalam Hutan Tanaman (IPHHBK-HT) atau
IPHHBK Dalam Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (IPHHBK-HTHR) pada Hutan Produksi adalah : a. Hutan produksi yang tidak dibebani izin; dan atau b. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin, harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang izin yang bersangkutan; c. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi d. Lokasi tersebut huruf b dapat berada dalam kawasan lindung, dan Hutan Produksi dengan Tujuan Khusus (HPTK)
