PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 2
(1) JRA Kementerian Kehutanan meliputi: a. JRA Keuangan; b. JRA Kepegawaian; c. JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian; dan d. JRA Substantif. (2) JRA Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
