PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 1
- Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKM, IUPHHK-HD, IUPHHK- HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, pedagang ekspor serta Tempat Penampungan Terdaftar (TPT). 1A. Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1272
- Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 ayat baru yaitu ayat (4a) dan ayat (4b) yang berbunyi sebagai berikut:
