PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN,...
Pasal 9
BAB 4 — PENDAFTARAN RUMAH NEGARA
(1) Pendaftaran dilaksanakan dengan kegiatan pencatatan/inventarisasi Rumah Negara baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang dilaksanakan untuk tertib administrasi kekayaan Negara. (2) Tujuan Pendaftaran : a. Mengetahui status dan penggunaan Rumah Negara; b. Mengetahui jumlah secara tepat dan rinci jumlah asset yang berupa Rumah Negara; c. Menyusun program kebutuhan dan pembangunan Rumah Negara; d. Mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada Negara dari hasil sewa dan pengalihan hak Rumah Negara; e. Menyusun rencana biaya pemeliharaan dan perawatan.
