PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN,...
Pasal 6
BAB 3 — PENGADAAN RUMAH NEGARA
(1) Pengadaan Rumah Negara dengan cara pembelian, tukar menukar, tukar bangun, atau hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dilakukan secara langsung dengan masyarakat atau badan usaha. (2) Pengadaan Rumah Negara dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar atau tukar bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus sesuai dengan standar tipe dan klas Rumah Negara bagi pejabat dan pegawai negeri.
(3) Pembangunan Rumah Negara diselenggarakan berdasarkan tipe dan klas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri pada suatu lokasi tertentu di atas tanah yang jelas status tanahnya.
