PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN,...
Pasal 4
BAB 3 — PENGADAAN RUMAH NEGARA
(1) Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara: a. pembangunan; b. pembelian; c. tukar menukar atau tukar bangun; d. hibah; atau e. perolehan lainnya yang sah. (2) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pembangunan Rumah Negara dapat diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara melalui dana APBN dari penjualan/pengalihan hak/sewa Rumah Negara atau cara perolehan lainnya.
