Pasal 34
BAB 7 — PENGALIHAN STATUS RUMAH NEGARA
(1) Dalam hal usul pengalihan status telah memenuhi syarat Direktur Jenderal Cipta Karya MENETAPKAN status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III; (2) Dalam hal usul pengalihan status tidak memenuhi syarat Direktur Jenderal Cipta Karya menyampaikan penolakan kepada Menteri yang mengusulkan disertai dengan alasan penolakan; (3) Keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan III tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan; (4) Berdasarkan keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan III, Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal menerbitkan keputusan penghapusan Rumah Negara tersebut dari daftar pengguna barang yang tembusanya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan. (5) Formulir surat keputusan penghapusan Rumah Negara Golongan II yang telah dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 12 Peraturan ini.
