Pasal 29
BAB 7 — PENGALIHAN STATUS RUMAH NEGARA
(1) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan atau penggabungan organisasi, dan atau sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat diubah status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan II oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Untuk memenuhi kebutuhan Rumah Jabatan, Rumah Negara Golongan II dapat diubah statusnya menjadi Rumah Negara Golongan I oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, dengan ketentuan Rumah tersebut secara teknis memenuhi syarat sebagai Rumah Jabatan berdasarkan tipe dan klas Rumah Negara, serta tersedianya Rumah pengganti.
