PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN,...
Pasal 21
BAB 6 — PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
Kewajiban dan larangan penghuni Rumah Negara sebagai berikut : a. Kewajiban :
- Menempati Rumah Negara sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Ijin Penghunian diterima;
- Membayar sewa Rumah Negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memelihara dan memanfaatkan Rumah Negara sesuai dengan fungsinya;
- Membayar pajak-pajak, retribusi dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian Rumah Negara;
- Membayar pemakaian daya listrik, telepon, air dan/atau gas;
- Mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan Surat Ijin Penghunian; dan 7) Mengajukan permohonan pengalihan hak paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan III. b. Larangan :
- Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa ijin tertulis instansi yang bersangkutan;
- Menyerahkan/mengalihkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
- Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan; dan 4) Menghuni Rumah Negara dalam satu kota/daerah yang sama bagi masing-masing suami/isteri yang berstatus pegawai negeri.
