Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN STATUS RUMAH NEGARA
(1) Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Kepala Unit Pelaksana Teknis menyiapkan dokumen bukti kepemilikan Rumah Negara, gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi, dan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.
(2) Kepala Unit Pelaksana Teknis mengajukan usul penetapan status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II kepada Menteri melalui Eselon I masing-masing. (3) Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan mengajukan usul penetapan status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, disertai dengan fotokopi dokumen bukti kepemilikan Rumah Negara, gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi, dan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak dimiliki oleh Negara. (4) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN dengan surat keputusan status Rumah Negara lingkup Kementerian Kehutanan ke dalam Rumah Negara Golongan I dan/atau Rumah Negara Golongan II, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan. Surat keputusan sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 3 dan lampiran 4 Peraturan ini. (5) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan daftar Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II lingkup Kementerian Kehutanan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan. Formulir daftar Rumah Negara sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 5 Peraturan ini.
