PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteriini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 30 Juni 2014 MENTERIKEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan diJakarta pada tanggal2 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
