PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT...
Pasal 25
BAB 5 — PARA PIHAK DALAM PEMBANGUNAN UPPK
Lembaga/instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari : a. Bupati/Walikota; b. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/dinas yang membidangi kehutanan Provinsi; c. Instansi Pelaksana Penyuluhan/dinas yang membidangi kehutanan Kabupaten/Kota; d. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan; e. Badan P2SDM Kehutanan.
