PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN UPPK
Pelaksanaan kegiatan teknis dan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, antara lain dilakukan melalui kegiatan: a. persiapan; b. penyediaan sarana dan prasarana produksi; c. pengembangan usaha; d. kemitraan dan jejaring usaha.
