PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 49
BAB 7 — PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan meliputi: a. pemeliharaan dan pengamanan rintis batas; b. pemeliharaan dan pengamanan pal batas; dan c. pemeliharaan dan pengamanan tanda batas lainnya. (2) Pemeliharaan dan pengamanan pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dimaksudkan agar pal batas dapat berfungsi sebagai acuan penentuan posisi batas kawasan hutan di lapangan.
