Pasal 47
BAB 6 — PENDISTRIBUSIAN, PENYIMPANAN DAN PEMELIHARAAN DOKUMEN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
(1) Sekretaris Jenderal mendistribusikan salinan Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Hutan dan peta lampiran kepada: a. Direktur Jenderal; b. Gubernur; c. Bupati/Walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas; d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan; e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Sekretaris Panitia Tata Batas; f. Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan; dan g. Kepala Balai. (2) Salinan Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan dapat diberikan kepada instansi-instansi lain yang terkait, setelah dilegalisasi oleh: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, untuk instansi- instansi di pusat selain yang tersebut pada salinan Keputusan Menteri. b. Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan, untuk instansi-instansi di wilayah/daerah kerjanya selain yang tersebut pada
Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan. c. Kepala Balai, dalam hal Instansi Pengelola Kawasan Hutan belum terbentuk.
2012, No1242. 31
