PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 37
BAB 3 — PENATAAN BATAS
(1) Terhadap peta penunjukan kawasan hutan yang telah disempurnakan dengan peta berbasis citra penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pemasangan tugu batas dengan koordinat tertentu.
(2) Tugu batas dipasang pada beberapa titik sepanjang trayek batas dengan koordinat tertentu dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tata batas. (3) Pemasangan tugu batas dilakukan sebelum atau bersamaan atau sesudah pelaksanaan pemasangan tanda batas. (4) Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
