PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 30
BAB 3 — PENATAAN BATAS
Pelaksanaan penataan batas fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pembuatan peta trayek batas; b. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas; c. pemetaan hasil penataan batas; d. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan e. pelaporan kepada Menteri.
