PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 13
BAB 2 — PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Pemetaan kawasan hutan dan wilayah tertentu yang ditunjuk sebagai kawasan hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan skala minimal 1:100.000 dengan mengacu pada peta kawasan hutan, peta wilayah tertentu yang ditunjuk sebagai kawasan hutan, dan/atau hasil tata batas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemetaan kawasan hutan dan wilayah tertentu yang ditunjuk sebagai kawasan hutan tingkat kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
