PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Sekolah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan pengajaran. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
