PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan kejuruan kehutanan 4 (empat) tahun bertaraf internasional bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
