PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Sekolah menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dengan tembusan disampaikan kepada unit kerja terkait lainnya, yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
