PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Dalam hal keterbatasan biaya Kementerian Kehutanan untuk penilaian dan atau verifikasi, pemegang izin dapat berinisiatif mengajukan permohonan kepada LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk dinilai guna mendapatkan sertifikat PHPL dan atau sertifikat LK. (2) Biaya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban pemohon.
