PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diakreditasi oleh KAN. (2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana ayat (1), LP&VI mengajukan permohonan kepada KAN sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (3) Berdasarkan akreditasi KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LP&VI. (4) Dalam hal terdapat indikasi bahwa LP&VI melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut penetapan setelah dilakukan pembuktian kebenarannya. (5) Pembuktian kebenaran sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
