Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, industri rumah tangga/pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen wajib menggunakan bahan baku dan/atau produk yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok selambat-lambatnya 31 Desember 2014. (2) Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah yang berasal dari hutan hak, TPT, industri rumah tangga/pengrajin dan kayu dan/atau produk kayu impor. (5) Pemegang .......
(3) Dalam hal pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, Industri rumah tangga/pengrajin, dan EPTIK Non-produsen menggunakan kayu yang menggunakan Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwajibkan untuk memastikan legalitas bahan baku yang digunakan dengan melakukan pengecekkan kepada penerbit Dokumen Kesesuaian Pemasok.
