PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
Penilaian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk IUPHHK Alam, Tanaman, Restorasi Ekosistem dan Hak Pengelolaan dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau terpisah oleh LP&VI dalam rangka mendapatkan Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, baik atas perintah Menteri maupun atas permintaan pemegang izin.
