Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini tetap berlaku. (2) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
