PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 8
BAB 3 — PENATAAN BATAS AREAL KERJA
(1) Pelaksanaan penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK, dikoordinasikan oleh Kepala Balai. (2) Pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK sendiri atau menunjuk rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan.
