PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 25
BAB 7 — PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BATAS
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK wajib melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemeliharaan dan pengamanan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar rintis batas dan pal batas dapat berfungsi sebagai acuan letak batas areal kerja.
