PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 12
BAB 3 — PENATAAN BATAS AREAL KERJA
(1) Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan alat ukur: a. Theodolite; b. Global Positioning System (GPS); c. Total Station (TS); d. alat lain yang memenuhi ketentuan teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperiksa kelayakannya.
