Pasal 10
BAB 3 — PENATAAN BATAS AREAL KERJA
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bertugas melakukan penilaian terhadap rencana dan hasil penataan batas areal kerja. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bertugas: a. melakukan pengecekan kelayakan alat ukur yang digunakan; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan batas dengan uji petik, berupa:
- titik ikatan,
- titik awal dan titik akhir,
- pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan tersebar secara proporsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaporkan kepada Kepala Balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan; d. menandatangani berita acara pengawasan pelaksanaan penataan batas; e. melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan f. membuat laporan pelaksanaan penataan batas. (3) Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan c bertugas: a. melakukan bimbingan pelaksanaan penataan batas areal kerja sesuai dengan instruksi kerja; dan b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d bertugas: a. melaksanakan penataan batas areal kerja sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan; b. membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja; c. membuat peta hasil penataan batas areal kerja; dan d. membuat laporan hasil penataan batas areal kerja. (5) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e bertugas: a. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penataan batas areal kerja dan menginformasikan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut hak-hak pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja. (6) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f bertugas: a. mengikuti pelaksanaan penataan batas areal kerja untuk kelancaran pelaksanaan penataan batas; dan b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja.
