PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA...
Pasal 2
Tata hubungan kerja antara instansi kehutanan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dan hutan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan wewenang, tugas dan fungsi satuan-satuan unit organisasi yang berkaitan.
