PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2005 Jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2006, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dan belum mendapatkan keputusan verifikasi sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2005 jo. Nomor P.05/Menhut- II/2006, dikembalikan kepada penerbit izin.
