PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
(1) Kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada areal kerja Perum Perhutani yang dapat menunjang pengelolaan hutan, tidak diperlukan
pinjam pakai kawasan hutan, tetapi dapat menjadi bagian pengelolaan hutan Perum Perhutani. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri yang ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Perum Perhutani dan pemohon.
