Pasal 27
BAB 10 — JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
(1) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan perizinan dibidangnya dan dapat dicabut oleh Menteri jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan dalam kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan rencana kerja sektornya dan dapat dicabut oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan An. Menteri jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin kegiatan survei, izin kegiatan penyelidikan umum dan izin kegiatan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan, diberikan berdasarkan hasil evaluasi. (4) Jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara dan sarana untuk keselamatan lalu lintas laut/udara serta jalan umum berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.
