PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 25
BAB 9 — KOMPENSASI LAHAN
(1) Pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan dilaksanakan dengan cara : a. Menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi atau ; b. Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Pinjam pakai kawasan hutan tanpa menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi hanya dapat diberikan untuk : a. Kegiatan non komersil yang dilaksanakan dan dimiliki instansi pemerintah, di wilayah provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi yang bersangkutan; atau b. Untuk kepentingan pertahanan negara; atau c. Sarana untuk keselamatan lalu lintas laut/udara.
