PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 17
BAB 6 — KEWAJIBAN PEMOHON
Pemanfaatan kayu sebagai akibat adanya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 16 diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
