Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Dalam hal permohonan pinjam pakai kawasan hutan ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan atas permohonan tersebut. (2) Dalam hal permohonan pinjam pakai kawasan hutan disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Dalam hal permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei, penyelidikan umum dan eksplorasi untuk kegiatan di luar kehutanan disetujui Menteri, Kepala Badan Planologi Kehutanan An. Menteri menerbitkan surat persetujuan izin kegiatan di dalam kawasan hutan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
