Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Kepala Badan Planologi Kehutanan mengkoordinasikan Eselon I terkait lingkup Departemen Kehutanan untuk memberikan saran/pertimbangan teknis kepada Menteri untuk mendapat putusan. (2) Pertimbangan teknis pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Pada kawasan hutan lindung pertimbangan teknis diberikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; b. Pada kawasan hutan produksi diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan; c. Pada areal kerja Perum Perhutani pertimbangan teknis diberikan oleh Direktur Utama Perum Perhutani; d. Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud huruf a dan b merupakan tanggapan atas tembusan permohonan yang telah disampaikan oleh pemohon.
