Pasal 18
(2) Terhadap pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, pemegang hak pengelolaan diwajibkan untuk memiliki S-PHPL atau SLK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013. (3a) Kewajiban memiliki SLK bagi IUPHHK-HA/HT yang izinnya kurang dari 5 tahun adalah pada saat sudah berproduksi dan dipasarkan. 5. Ketentuan Pasal 19 A dihapus. PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
