PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 5
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Rencana kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan, dan jangka waktu perencanaan.
(2) Rencana kawasan hutan berdasarkan skala geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN); b. Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP); c. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota (RKTK); dan d. Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (RKPH). (3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah.
