Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Rencana Kehutanan yang telah disusun sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku, selanjutnya dievaluasi dan wajib disesuaikan dengan peraturan ini. (2) Dalam hal Rencana Kehutanan Tingkat Nasional belum disahkan maka Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). (3) Dalam hal Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi belum disahkan maka Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). (4) Dalam hal Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi atau Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota belum tersusun maka rencana pengelolaan hutan mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional. (5) Khusus untuk kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani, rencana pengelolaan hutan Perum Perhutani agar diselaraskan dengan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan Tingkat Provinsi.
