PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Asas sistem perencanaan kehutanan adalah : a. Bertanggung gugat; b. Transparan; c. Partisipatif; d. Terpadu; e. Aspiratif; f. Berkeadilan; dan g. Berkesinambungan dan berkelanjutan.
