Pasal 18
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam rencana kehutanan tingkat nasional; b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan untuk masa 5 tahun tingkat nasional;
c. Memuat penjabaran gambaran umum kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf a; dan d. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari rencana kehutanan wilayah nasional sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf a.
