Pasal 16
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
(1) Rencana makro penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus memuat paling sedikit : a. Penjabaran yang bersifat penting, strategis dan lebih detil dari arahan dalam kebijakan prioritas kementerian kehutanan dan rencana jangka panjang kehutanan. b. Arahan yang bersifat khusus dan strategis bagi pedoman pelaksanaan kegiatan kehutanan tertentu dan membutuhkan mobilisasi sumberdaya serta koordinasi lintas atau multi sektor dan memperhatikan ekobioregion (ekosistem pulau); dan/atau c. Instrumen dasar untuk strategi implementasi kerangka kerja, kelembagaan, dan pembiayaan serta investasi kegiatan kehutanan tertentu. (2) Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun, disusun 1 (satu) tahun sebelum rencana berakhir.
