Pasal 10
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
Kriteria umum Rencana Kehutanan : a. Rencana Kehutanan yang memiliki jangka waktu panjang dan berskala nasional bersifat umum dengan arahan yang bersifat makro dan indikatif; b. Rencana Kehutanan yang memiliki jangka waktu menengah, pendek dan berskala provinsi, kabupaten/kota merupakan jenis perencanaan dalam fungsi pokok kawasan hutan yang bersifat lebih spesifik dan terukur dengan batas waktu pentahapan yang lebih pasti;
c. Rencana Kehutanan pada tingkat KPH, merupakan jenis perencanaan dalam fungsi pokok kawasan hutan yang bersifat lebih spesifik, terukur, rinci dengan batas waktu pentahapan yang lebih pasti; d. Rencana Kehutanan memuat tujuan penyelenggaraan kehutanan secara kuantitatif dan kualitatif sesuai skala geografis, jangka waktu dan substansi; e. Rencana Kehutanan berbasis spasial dan/atau non spasial (numerik); f. Rencana Kehutanan memperhatikan aspek pelimpahan kewenangan dan peran serta masyarakat.
