Pasal 6
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas; b. dihapus; c. terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau pulau yang sama; d. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
